Judi online membawa dampak negatif berupa kerugian ekonomi, keretakan keluarga, hingga meningkatnya tindak kriminal. Untuk mencegah hal tersebut, dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa Gerakan Anti Judi Online (Gajol) di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda karang taruna, ibu rumah tangga, dan pelajar. Kegiatan bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, literasi digital, dan partisipasi masyarakat dalam menolak praktik judi online. Metode yang digunakan adalah ceramah interaktif, diskusi kelompok, serta simulasi literasi digital. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan hukum masyarakat, perubahan sikap masyarakat yang menolak terlibat judi online, terbentuknya relawan desa, serta penyebaran media edukasi yang mendapat respon positif. Program Gajol terbukti efektif sebagai strategi preventif hukum pidana berbasis edukasi dan partisipasi masyarakat, sekaligus mendukung langkah represif pemerintah dalam memberantas judi online.
Copyrights © 2025