Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak warga negara mencakup perlindungan hukum, kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, serta kemudahan dalam mengakses layanan publik. Sementara itu, kewajiban meliputi kepatuhan terhadap hukum, pembayaran pajak, peran serta dalam menjaga ketertiban sosial, dan bela negara. Artikel ini mengkaji pengaturan hak dan kewajiban warga negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keduanya demi menciptakan masyarakat yang adil, demokratis, dan beradab. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan mengkaji berbagai literatur akademik yang relevan berupa 25 jurnal ilmiah. Penelitian dilakukan dengan dengan cara mengumpulkan, membaca, menganalisis, dan menyimpulkan 25 jurnal ilmiah tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dan literasi hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Dengan meningkatnya pemahaman tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dan bertanggung jawab dalam kehidupan sosial dan kenegaraan, serta turut mendukung terciptanya tatanan negara yang tertib, stabil, dan berkeadilan.
Copyrights © 2025