Jurnal ini mengkaji fenomena pernikahan dini di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, yang dipicu oleh faktor tradisi, ekonomi, minimnya pengetahuan, dan pengaruh media digital. Pernikahan dini di bawah usia 19 tahun ini menimbulkan dampak serius pada aspek kesehatan, psikologis, pendidikan, dan ekonomi. Untuk mengatasinya, diperlukan strategi komprehensif yang mencakup edukasi, peningkatan akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta penegakan hukum. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat menekan angka pernikahan dini dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi remaja.
Copyrights © 2025