Gagasan amendemen konstitusi Indonesia untuk menyempurnakan dan menyesuaikan dengan kebutuhan, telah muncul sejak lama dari berbagai pihak. Namun hingga usianya lebih dari dua dekade, konstitusi Indonesia belum juga berhasil diamendemen. Ini menarik kita pada diskurus tentang fleksibilitas perubahan konstitusi Indonesia. Penelitian ini berfokus untuk menganalisis pertama, apa yang menjadi justifikasi dan rasionalitas perubahan konstitusi? Kedua, bagaimana fleksibilitas perubahan konstitusi Indonesia pasca amendemen UUD 1945? Dengan metode normatif yuridis dan pendekatan konseptual yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan literatur terkait, penelitian ini menyimpulkan pertama, konstitusi merupakan moment opname dari berbagai kekuatan politik dan ekonomi yang dominan pada saat dirumuskan, sehingga perlu penyesuaian dalam perjalanannya; konstitusi (terutama yang tertulis) selangkah tertinggal dengan zamannya; konstitusi tidak akan pernah mencapai titik sempurna; kebutuhan untuk mengatasi keadaan darurat; pembaharuan politik dan pengaruh konfigurasi politik. Kedua, perubahan formal pasca amendemen secara normatif tergolong fleksibel, namun secara praktik, tergolong konstitusi yang rigid karena bergantung pada kesadaran hukum masyarakat dan konfigurasi politik di parlemen. Perubahan konstitusi melalui putusan pengadilan, relatif lebih fleksibel sejak diadopsinya kelembagaan Mahkamah Konstitusi dalam pranata hukum Indonesia.
Copyrights © 2025