Kemajuan tegnologi berkembang sangat pesat, kebutuhan masyarakat dan negara pun kian berkembang. Namun mekanisme pengawasan terhadap hukum malah kian melambat. Dalam perkembangannya, hukum yang baik adalah hukum yang bisa beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di tengah-tengah kemajuan tegnologi yang semakin berkembang maju dan bukan sebaliknya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini berusaha menganalisis gagasan penerapan sunset clause dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Sunset clause dalam UU ITE tidak hanya memberi batasan waktu atas keberlakuan UU ITE dan apabila tidak dilakukan tindak lanjut apapun hingga tenggat waktu yang telah ditentukan UU ITE akan otomatis tidak berlaku, namun yang terpenting, sunset clause juga memberi kewenangan untuk mengevaluasi keberlakuan UU ITE terhadap tujuan yang ingin dicapai serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Nantinya, hasil dari evaluasi ini bisa berupa pencabutan, konsolidasi, pembaruan dengan perubahan, maupun pembaruan tanpa perubahan. Sehingga penerapan sunset clause dalam UU ITE dapat menjamin kesesuaian dan kebutuhan masyarakat atas perlindungan hukum ditengah tegnologi yang terus berkembang pesat.
Copyrights © 2025