Potret kelembagaan penyelenggara negara di Indonesia saat ini menemui sejumlah persoalan yang berimplikasi pada tidak maksimalnya peran pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, termasuk juga mencapai sejumlah poin tujuan SDGs. Salah satu persoalan yang disoroti pada penelitian ini, yakni tidak terintegrasinya kewenangan kelembagaan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan di bidang legislasi atau perundang-undangan. Hal tersebut secara terang tentunya dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara, khususnya Peta Jalan SDGs Indonesia menuju 2030 yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas memberikan sejumlah arah kebijakan pemantapan lembaga-lembaga demokrasi untuk tahun 2025- 2030. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji 2 (Dua) hal: Pertama, disharmonisasi antara perencanaan di bidang pembangunan dan bidang legislasi. Kedua, desain pengintegrasian kelembagaan perencanaan di bidang pembangunan dan bidang legislasi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan (statue approach) serta konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, terdapat problematika berupa ketidaksinkronan antara perencanaan di bidang pembangunan dan legislasi yang dapat menghambat pencapaian SDGs, khususnya terhadap pencapaian kelembagaan yang tangguh. Kedua, diperlukan suatu pengintegrasian kelembagaan penyusun RPJMN dan Prolegnas, yakni keterlibatan Kementerian Hukum dalam proses penyusunan RPJMN. Kedua, penting untuk merumuskan model pengintegrasian dengan menekankan keterpaduan antara aspek kebutuhan pembangunan dan kebutuhan politik.
Copyrights © 2025