Globalisasi dan problematika yang muncul mendorong legislasi dan regulasi menjadi instrumen yang dijadikan untuk mengakselerasi pembangunan nasional, namun demikian persoalan muncul kaitannya dengan kualitas legislasi dan regulasi yang kemudian mendorong perlunya pembangunan hukum ke depan. Persoalan yang dikaji dari tulisan ini berkaitan dengan tujuan penelitian yakni mengkaji dan menganalisis konteks politik hukum berbasis Pancasila sebagai fondasi kebijakan pembangunan hukum, serta pola pembangunan hukum ke depan dalam tataran kebijakan. Artikel ini mempergunakan penelitian hukum normatif dengan basis pendekatan perundang-undangan, konseptual hukum, dan kasus hukum. Hasil yang didapat dari kajian tulisan ini bahwa politik hukum yang menjadi konvergensi antara elemen hukum dan elemen politik berkaitan dan saling mempengaruhi untuk menentukan arah kebijakan nasional, hal ini juga harus dilandasi cita hukum Pancasila kaitannya dengan penentuan pembangunan nasional ke depan. Kebijakan pembangunan hukum nasional harus dilakukan dengan memperhatikan penyelesaian empat faktor utama di dalamnya perlu mengakomodasi pemikiran pada Putusan Mahkamah Konstitusi serta mengharmonisasikan rancangan undang-undang terkait dengan kebijakan pembangunan hukum Indonesia ke depan.
Copyrights © 2025