Penelitian ini mengangkat permasalahan meningkatnya tindak pidana narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya pada tahun 2021, yang menunjukkan perlunya peran aktif aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas kerja sama antara Polda Sultra dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam pelaksanaan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), khususnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelajar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menganalisis data dan fakta di lapangan terkait kasus-kasus narkotika, upaya penegakan hukum, dan program pencegahan yang telah dilakukan. Dengan metode ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran komprehensif mengenai strategi penanggulangan narkotika dan peran aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan program pemerintah.
Copyrights © 2025