Pengelolaan limbah industri merupakan isu strategis dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Salah satu instrumen hukum yang dirancang untuk mengendalikan dampak negatif lingkungan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Artikel ini bertujuan untuk menguraikan peranan AMDAL dalam menegakkan tanggung jawab korporasi pada pengelolaan limbah industri. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan menelaah regulasi, doktrin hukum lingkungan, dan studi kasus aktual di Indonesia, antara lain kasus PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), PLTU Obsidian Stainless Steel (OSS), dan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa AMDAL tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administratif dalam proses perizinan, tetapi juga sebagai instrumen penegakan hukum yang mengikat perusahaan untuk bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial. Kendati demikian, implementasi AMDAL di lapangan seringkali menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan, rendahnya partisipasi publik, serta adanya konflik kepentingan antara pemerintah dan pelaku industri. Artikel ini menegaskan perlunya penguatan AMDAL melalui integrasi dengan akuntansi lingkungan, penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran, serta peningkatan peran masyarakat sipil. Dengan demikian, AMDAL dapat menjadi instrumen efektif dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan perlindungan lingkungan hidup.
Copyrights © 2025