Kebijakan penggunaan sepeda listrik diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, secara lapangan, mayoritas pelajar terutama pada tingkat SMP/ sederajat di Kabupaten Hulu Sungai Utara menggunakan sepeda listrik sebagai alat transportasi menuju sekolah, bahkan terkadang terjadi kemacetan terutama saat waktu-waktu berangkat ataupun pulang sekolah, kebijakan memang perlu dijalankan salah satunya dengan ada koordinasi antara Satlantas Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara, beberapa upaya sudah dilakukan, dengan terbitnya surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara mengenai penggunaan sepeda listrik dikalangan pelajar. Berbagai macam referensi terdahulu serta aturan kebijakan digunakan untuk menganalisa penggunaan sepeda listrik secara empiric sehingga menghasilkan simpulan untuk memperjelas narasi tentang fenomena yang terjadi di lapangan
Copyrights © 2025