Artikel ini membahas upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program pendataan dan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan legalitas dan akses UMKM terhadap pembiayaan, program pemerintah, serta pasar yang lebih luas. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi masyarakat, serta pelaku UMKM. Hasil pendataan menunjukkan berbagai permasalahan yang dihadapi UMKM, antara lain rendahnya literasi hukum dan digital, keterbatasan infrastruktur teknologi, kurangnya dokumentasi usaha, hingga persepsi negatif terkait kewajiban pajak. Melalui pendampingan registrasi NIB secara langsung dan sosialisasi edukatif, pelaku UMKM mulai menyadari pentingnya legalitas usaha untuk keberlanjutan bisnis. Kegiatan ini memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesadaran hukum, literasi digital, dan kesiapan UMKM dalam menghadapi persaingan pasar, sehingga berdampak pada penguatan fondasi ekonomi lokal berbasis UMKM di Desa Cikakak.
Copyrights © 2025