KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian dan Pengembangan
Vol. 5 No. 3 (2025)

CERAI TALAK KARENA ISTRI MENOLAK TINGGAL DI RUMAH SUAMI (ANALISIS PUTUSAN NO 5311/Pdt.G/2024/PA.Jr PRESPEKTIF MAQASID SYARI’AH)

Munadi, Khairul (Unknown)
Fahmi, Muhammad Nurul (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Sep 2025

Abstract

Divorce is one of the last resort solutions permitted by Islamic law when a marriage can no longer be maintained. In practice, the granting of divorce (?alaq) by the court requires considerations that are not only formal and juridical but must also be substantive in accordance with the principles of maqa?id al-shari‘ah. This study focuses on the Decision of the Religious Court Number 5311/Pdt.G/2024/PA.Jr, which granted the husband's petition for divorce on the grounds that the wife refused to live with her husband without a clear and legitimate reason. The objective of this study is to analyze whether the wife’s behavior, as stated in the court decision, qualifies as nushuz (marital disobedience) and to examine the extent to which the judge’s considerations align with the principles of maqa?id al-?aruriyyat al-khamsah. The research uses a qualitative method with a normative-juridical approach, and data collection is conducted through literature studies encompassing classical Islamic jurisprudence (fiqh) books, works on maqa?id al-shari‘ah, and court decisions. The analysis employs a qualitative-descriptive technique to assess the compatibility of the judge’s reasoning with maqa?id al-?aruriyyat al-khamsah, focusing on four main aspects: ?if? al-din (protection of religion), ?if? al-nafs (protection of life), ?if? al-‘aql (protection of intellect), and ?if? al-nasl (protection of lineage). The findings indicate that the wife’s conduct as stated in the decision essentially constitutes nushuz. However, since no underlying reasons for such behavior are provided, it cannot be conclusively justified as nushuz in the sense of being a disobedient wife. Furthermore, the judge’s considerations are generally in line with the maqa?id al-?aruriyyat al-khamsah, as the marriage had been disharmonious for an extended period. Nevertheless, the absence of the wife’s stated reasons for refusal diminishes the legal legitimacy of the decision, as it risks fostering a one-sided stigma against the wife. ABSTRAKPerceraian merupakan salah satu solusi terakhir yang dibenarkan syariat ketika rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Dalam praktiknya, penjatuhan talak oleh pengadilan memerlukan pertimbangan yang tidak hanya formal yuridis, tetapi juga harus substantif sesuai prinsip maqa?id syari‘ah. Penelitian ini memfokuskan kajian pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 5311/Pdt.G/2024/PA.Jr, yang mengabulkan permohonan cerai talak dengan alasan istri menolak tinggal bersama suami tanpa alasan jelas dan sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi perilaku istri sebagaimana termuat dalam putusan sebagai bentuk tindakan nusyuz serta menelaah kesesuaian pertimbangan hakim dengan prinsip maqa?id al-?horuriyat al-khamsah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, jenis penelitian normatif-yuridis dan pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yang mencakup kitab-kitab fikih, kitab-kitab maqa?id syari‘ah, dan putusan pengadilan dengan menggunakan teknik analisis kualitatif-deskriptif menilai kesesuaian argumentasi hakim berdasarkan maqa?id ad-dhoruriyat al-khamsah yang menitikberatkan pada empat aspek utama (?if? ad-din, hifz an-nafs, hifz al-‘aql, dan hifz an-nasl). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku istri yang termuat dalam putusan pada dasarnya adalah tindakan nusyuz akan tetapi dengan  tidak dicantumkan alasan yang melatarbekangi perilaku tersebut maka tidak bisa dijustifikasikan sebagai istri nasyizah (istri pembangkang) dan bahwa pertimbangan hakim sudah sejalan dengan maqasid ad-dhoruriyat al-khamsah dengan alasan bahwa rumah tangga sudah tidak harmonis dalam kurun waktu yang lama, hanya saja dengan tidak mencantumkan alasan penolakan istri menjadikan putusan hakim mengurangi legitimasi hukum karena berpotensi menimbulkan stigma sepihak terhadap istri.

Copyrights © 2025