Kejahatan luar biasa di bidang ekonomi menjadi tantangan besar bagi sistem hukum pidana di Indonesia, mengingat dampak yang sangat luas terhadap ekonomi, sosial, dan politik negara. Kejahatan ini melibatkan pelaku dengan akses kekuasaan besar, serta teknologi canggih yang membuatnya sulit diungkap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik kejahatan luar biasa di bidang ekonomi, perbedaannya dengan kejahatan ekonomi biasa, dan bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana tersebut menurut KUHP 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan luar biasa, seperti korupsi dan pencucian uang, sering kali dilakukan secara terorganisir dan melibatkan korporasi sebagai pelaku utama. Korporasi kini diakui sebagai subjek hukum pidana, dan dapat dikenai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurusnya. Meskipun regulasi hukum sudah mengakomodasi hal ini, tantangan dalam penegakan hukum masih ada, terutama dalam pembuktian dan koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap korporasi harus lebih efektif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan sosial di Indonesia.
Copyrights © 2025