Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah minimnya pemahaman pedagang makanan dan minuman binaan Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru mengenai kewajiban pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah peningkatan pemahaman pedagang makanan dan minuman binaan Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru mengenai kewajiban pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada pedagang makanan dan minuman binaan Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Ketua Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru yang berpartisipasi menyediakan waktu, menyediakan tempat beserta fasilitas pendukungnya, serta menghadirkan pedagang makanan dan minuman sebagai peserta kegiatan. Target luaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bahwa kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 15 orang peserta, hanya 20% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 70,6% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025