Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia bertempat pada Fakulti Undang-Undang Universiti Teknologi MARA, Shah Alam, Selangor Malaysia. Penyuluhan hukum tentang perlindungan data pribadi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga privasi di era digital. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia dan Malaysia, serta mendorong pemahaman atas hak dan kewajiban individu maupun entitas dalam pengelolaan data. Dalam penyuluhan ini, metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus. Materi mencakup landasan hukum, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Personal Data Protection Act (PDPA) di Malaysia, serta implikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terkait isu perlindungan data pribadi, terutama dalam mengenali risiko penyalahgunaan data dan langkah preventif yang dapat dilakukan. Penyuluhan ini diharapkan menjadi pijakan awal untuk membangun budaya perlindungan data pribadi yang lebih kuat di masyarakat lintas negara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025