Penelitian ini menelaah bagaimana dinamika politik melalui perubahan konfigurasi kekuasaan, desain kelembagaan, dan proses legislasi mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia, serta bagaimana opini publik dan kepentingan politik membentuk prioritas, tempo, dan arah penanganan perkara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus; analisis bersifat kualitatif-interpretatif dengan triangulasi sumber regulasi, putusan, dan publikasi ilmiah. Temuan menunjukkan bahwa politik berdampak pada struktur (independensi, pengawasan, koordinasi), substansi (kejernihan rumusan, ruang diskresi), dan budaya hukum (patronase, praktik diskresi), yang memunculkan pola selective enforcement, under/over-enforcement, dan kegagalan koordinasi. Opini public dimediasi media arus utama dan media social dapat memperkuat akuntabilitas, tetapi juga memicu populisme penal dan lawfare ketika tidak dibatasi pagar prosedural yang memadai. Kebaruan artikel ini terletak pada kerangka integratif structure–substance–legal culture yang dioperasionalkan untuk menjembatani indikator makro (indeks rule of law, kebebasan sipil) dengan studi kasus mikro, sehingga menghasilkan rekomendasi operasional. Rekomendasi utama mencakup publikasi pedoman diskresi penuntutan, open data perkara, protokol komunikasi peradilan, harmonisasi kewenangan antarlembaga, dan program integritas berkelanjutan.
Copyrights © 2025