Perseroan Terbatas (PT) yaitu badan hukum berbasis saham yang dibentuk dengan perjanjian, sehingga PT melaksanakan aktivitas usaha melalui modal berupa saham. Pemegang saham merupakan mereka yang turut mengambil partisipasi dari modal PT dengan mendapatkan dan memiliki satu ataupun lebih saham, hak minoritas sering kali diabaikan mayoritas dalam pengambilan kebijakan termasuk pembubaran suatu perseroan terbatas seolah keberadaan saham tersebut hanya sejumlah angka bukan berarti sebuah kesatuan,. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi mekanisme hukum yang ada dan bagaimana implementasinya dapat memastikan perlindungan secara adil untuk pemegang saham minoritas pada situasi pembubaran PT. Pendekatan yang diterapkan berupa normatif dengan analisis terhadap perundang-undangan yang diberlakukan, terutama Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT (UUPT). Pemegang saham minoritas dalam kaitannya dengan konteks perlindungan hukum mempunyai sebuah hak agar memperoleh keadilan yang ditentukan pada UUPT dengan cara menjual sahamnya kepada pemegang saham mayoritas guna melindungi kedudukannya
Copyrights © 2025