Isu penerapan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) bagi produsen yang lalai dalam memenuhi tanggung jawab mereka, khususnya dalam konteks penjualan barang bekas, serta kaitannya dengan konsep negligence (kelalaian). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kedua konsep ini saling berhubungan dan diterapkan dalam praktik, serta mengevaluasi implikasi hukumnya terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban produsen. Melalui penelitian hukum normatif, kami mengadopsi pendekatan yang mengedepankan aspek hukum dan konseptual serta pengumpulan data, penelitian ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai keseimbangan antara tanggung jawab mutlak dan kelalaian dalam konteks penjualan barang bekas. Strict liability menuntut produsen untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh produk yang cacat atau berbahaya, terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesalahan. Namun, dalam penjualan barang bekas, penerapan prinsip ini sering kali menjadi kompleks karena kondisi produk yang telah digunakan sebelumnya. Di sisi lain, negligence menekankan pada kegagalan produsen untuk memenuhi standar perawatan yang wajar, seperti tidak memberikan penggambaran yang jelas tentang kondisi barang atau tidak melakukan pemeriksaan yang memadai.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025