Perlindungan terhadap hewan dalam sistem hukum Indonesia dari tindakan penganiayaan masih menghadapi tantangan serius. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki fungsi memberikan perlindungan hukum terhadap hewan, namun penerapannya belum optimal. Banyak kasus penganiayaan hewan tidak diikuti dengan penjatuhan hukuman yang sebanding, sehingga tujuan untuk memberikan efek jera tidak tercapai. Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kesejahteraan hewan masih berada pada posisi lemah dalam praktik hukum Indonesia. Penelitian ini menganalisis penerapan Pasal 302 KUHP dalam sejumlah putusan pengadilan dengan menyoroti pertimbangan hakim serta kelemahan pasal tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif untuk mengkaji sejauh mana hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan prinsip perlindungan hukum. Hasil penelitian memperlihatkan hukuman yang dijatuhkan cenderung ringan, sehingga tidak sejalan dengan tujuan perlindungan hewan. Regulasi di beberapa negara lain yang lebih maju dalam penegakan hukum kesejahteraan hewan menunjukkan perlunya Indonesia memperkuat aturan dan mekanisme penegakan. Penelitian ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong pembaruan hukum demi menjamin kesejahteraan hewan dari ancaman penganiayaan.
Copyrights © 2025