Usaha Acoffenang (Aromatik Kopi Pinang) dan Surapatnol (Susoe Era 4.0) memiliki keterbatasan modal yang berproduksi menggunakan alat-alat yang masih manual. Untuk produk yang dihasilkan belum memiliki izin PIRT dan sertifikasi halal serta metode pemasaran yang belum maksimal. Kegiatan ini nertujuan untuk pengembangan usaha dan memperbaiki produksi serta efesiensi distribusi, lebih lanjut agar bisa berkembang lebih luas terutama kepemilikan izin (P-IRT, Halal dan BPOM) membuat produk lebih memiliki aspek legalitas. Konsumen lebih menyukai produk yang memiliki legalitas dengan harga yang terjangkau serta jangkauan pemasaran yang lebih luas. Metode yang digunakan berupa penyuluhan, demonstrasi dan evaluasi capaian pelaksanaan program yang telah dilakukan. hasil kegiatan telah diterbitkannya NIB untuk usaha tim Acoffenang, dan P-IRT untuk usaha kedua tim.
Copyrights © 2025