Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai inovasi dalam dunia kesehatan, salah satunya adalah telemedicine. Telemedicine memungkinkan pemberian layanan kesehatan jarak jauh dengan menggunakan teknologi digital, yang menjadi sangat relevan terutama sejak pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum telemedicine di Indonesia dan mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Menteri Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi telemedicine di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum komprehensif, sehingga diperlukan pembentukan Undang-Undang khusus, harmonisasi regulasi, serta penguatan pengawasan, perlindungan data, dan literasi hukum. Penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum di bidang kesehatan digital yang adaptif dan berpihak pada kepentingan publik.
Copyrights © 2025