Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Mediasi Sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Sengketa Malpraktek Medis Wildan; Pratama, Perdana Akbar; Muhafid; Prayuti, Yuyut
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni–Juli 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i2.1075

Abstract

Penyelesaian sengketa malpraktik medis melalui jalur non litigasi, pendekatan yang menekankan pada dialog, mediasi, negosiasi dan kolaborasi, sehingga menciptakan suasana yang lebih kooperatif daripada konfrontatif. Keuntungan dari mekanisme non litigasi adalah efisiensi waktu dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan proses litigasi yang cenderung lebih formal dan memakan waktu lama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (Yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan hukum primer yaitu mengkaji perundang undangan terkait alternatif penyelesaian sengketa,hukum sekunder berupa literatur hasil penelitian,jurnal,artikel-artikel dan bahan-bahan bacaan yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti serta mengkaji sistem hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemanusiaan . Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 menetapkan bahwa apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian pada pasien, penyelesaian sengketa tersebut wajib terlebih dahulu melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan, salah satunya adalah mediasi. Terminologi malpraktik banyak pendapat ahli, Malapraktik (KBBI): Praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang undang atau kode etik. Mediasi menjadi mekanisme alternatif yang mengedepankan dialog dan musyawarah dalam mencari solusi bersama tanpa melalui jalur pengadilan.Mediasi melibatkan pihak netral (mediator) yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan medis. Mediator tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi juga membantu para pihak mengidentifikasi permasalahan, merumuskan opsi penyelesaian, dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Transformasi UU No. 17 Tahun 2023 dalam Mendorong Sistem Kesehatan yang Insklusif dan Berkelanjutan (Tinjauan Yuridis Normatif dalam Analisis Peluang dan Tantangan) Muhafid, Muhafid; Wildan, Wildan; Pratama, Perdana Akbar; Fikri, Ahmad Ma’mun
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5721

Abstract

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan pembaruan kebijakan kesehatan Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Jurnal ini menganalisis transformasi hukum yang dihadirkan oleh UU No. 17 Tahun 2023, khususnya dalam memperkuat akses layanan kesehatan yang merata, meningkatkan kualitas tenaga kesehatan, serta mengintegrasikan prinsip keadilan dan  keberlanjutan dalam pembangunan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan analisis kebijakan dan perbandingan hukum (UU N0. 17 Tahun 2023 dan turunannya). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ini memperkenalkan inovasi seperti penguatan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengaturan kesehatan digital, dan peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Namun, tantangan implementasi seperti kesiapan infrastruktur, kesenjangan regional, dan koordinasi antarlembaga masih perlu diatasi.
TELA’AH YURIDIS TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN ONLINE (TELEMEDICINE) DI INDONESIA Akmal, Gallant; Giman, Anggit Wicaksono; Muhafid, Muhafid; Ariyanto, Cepi; Pratama, Perdana Akbar
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 6 No. 3 (2025): SEPTEMBER 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v6i3.48181

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai inovasi dalam dunia kesehatan, salah satunya adalah telemedicine. Telemedicine memungkinkan pemberian layanan kesehatan jarak jauh dengan menggunakan teknologi digital, yang menjadi sangat relevan terutama sejak pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum telemedicine di Indonesia dan mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Menteri Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi telemedicine di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum komprehensif, sehingga diperlukan pembentukan Undang-Undang khusus, harmonisasi regulasi, serta penguatan pengawasan, perlindungan data, dan literasi hukum. Penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum di bidang kesehatan digital yang adaptif dan berpihak pada kepentingan publik.