Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 mewajibkan fasilitas kesehatan menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) sebelum 31 Desember 2023. Namun, di RSUD Toto Kabila Kabupaten Bone Bolango, implementasinya belum optimal karena keterbatasan kompetensi tenaga kesehatan, sarana prasarana yang kurang memadai, ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus, serta formulir rekam medis yang belum lengkap. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor penghambat implementasi RME di RSUD Toto Kabila. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap enam informan yang terdiri dari kepala rekam medis, petugas rekam medis, dokter, dan staf IT, kemudian dianalisis secara naratif. Hasil penelitian menunjukkan empat hambatan utama: keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penggunaan RME, kurangnya perangkat dan jaringan internet yang stabil, belum tersusunnya SOP, dan ketidaklengkapan formulir rekam medis. Kesimpulan keberhasilan implementasi RME memerlukan peningkatan kompetensi SDM, pemenuhan sarana prasarana, penyusunan SOP, dan standarisasi formulir agar pelayanan digital berjalan optimal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025