Penegakkan Hukum Sistem peradilan pidana terdiri dari beberapa komponen berikut: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Prosedur pemeriksaan-yaitu proses penyelidikan dan penyidikan, yang meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, penggeledahan rumah, penyitaan, dan pemeriksaan surat-surat-dilakukan di masing-masing komponen tersebut. Dalam Prosesnya sering terjadi kesalahan sehingga merugikan tersangka. Sehingga ada Lembaga yang Bernama Pra-pradilan. Pra-pradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut aturan undang-undang tentang: sah atau tidaknya suatu penangkapan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, dan permintaan ganti rugi atau rehabilitas. Penelitian ini menggunakan metode Normatif Penelitian ini didasarkan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier berdasarkan Penelitian ini diperoleh bahwa penetapan tersangka masuk kedalam objek praperadilan dan hakim dilarang menolak untuk memeriksa, menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilanya serta. Dalam Perkara Praperadilan Mengenai Penetapan Tersangka yaitu Bahwa penetapan tersangka tidak diatur dalam pasal 77 KUHAP, tetapi tentang objek praperadilan pasal 77 KUHAP telah diatur secara limitative
Copyrights © 2025