Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi larangan pembakaran sampah dalam perspektif hukum lingkungan serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Latar belakang penelitian didasarkan pada fenomena maraknya praktik pembakaran sampah terbuka di tingkat rumah tangga dan komunitas, meskipun regulasi hukum telah secara tegas melarangnya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif-empiris, dengan menelaah regulasi hukum lingkungan dan membandingkannya dengan data lapangan terkait perilaku masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi, di mana masyarakat tetap melakukan pembakaran sampah karena alasan efisiensi dan keterbatasan fasilitas pengelolaan. Dampak kesehatan yang dialami responden sejalan dengan temuan internasional yang menegaskan bahwa paparan emisi pembakaran sampah terbuka meningkatkan risiko gangguan pernapasan hingga 30%. Penelitian ini juga menemukan bahwa rendahnya efektivitas penegakan hukum disebabkan oleh sifat delik aduan, yang membuat kasus jarang diproses hukum. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan asas ultimum remedium dalam hukum pidana lingkungan tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya penguatan instrumen administratif, penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2025