Penelitian ini membahas tentang analisis yuridis terhadap praktik defensive medicine dalam dunia kedokteran, yaitu tindakan medis yang lebih menekankan pada upaya perlindungan hukum bagi dokter daripada kepentingan utama pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum, tanggung jawab, serta bentuk perlindungan hukum bagi dokter yang melakukan defensive medicine dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum bagi dokter yang melakukan defensive medicine tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan, namun dapat ditafsirkan secara implisit dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata, pidana, etik, maupun administrasi, apabila menimbulkan kerugian bagi pasien. Di sisi lain, perlindungan hukum tetap melekat apabila tindakan tersebut dilakukan sesuai indikasi medis. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengaturan regulasi yang jelas mengenai praktik defensive medicine serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, agar dokter dapat bekerja secara optimal tanpa harus dibayangi risiko tuntutan hukum.
Copyrights © 2025