Artikel ini membahas penataan hukum keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhsiyah) dan dinamisasinya di Indonesia. Hukum keluarga Islam memiliki peran sentral karena mengatur hubungan perkawinan, warisan, wakaf, dan aspek keluarga lainnya. Di Indonesia, penataan hukum keluarga diatur melalui beberapa instrumen hukum nasional seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, serta Kompilasi Hukum Islam. Artikel ini juga mengulas interaksi antara hukum Islam dengan hukum nasional, termasuk pengaruh hukum Barat dan upaya pembaharuan hukum keluarga agar sesuai perkembangan zaman. Selain itu, artikel mengkaji pengaruh kepribadian manusia terhadap manajemen konflik dalam keluarga, termasuk strategi penanganan konflik menurut perspektif Islam. Kajian ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia bersifat dinamis, adaptif terhadap perkembangan masyarakat, dan tetap mempertahankan prinsip syariat Islam.
Copyrights © 2025