Penerapan sistem kerja lima hari berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Indonesia. Namun dalam praktiknya, implementasi kebijakan ini di beberapa perusahaan masih menghadapi berbagai kendala. CV Mitra Cerdas Indonesia menjadi salah satu studi kasus menarik karena perusahaan ini mulai menerapkan sistem tersebut di lingkungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana implementasi sistem kerja lima hari dijalankan di CV Mitra Cerdas Indonesia serta dampaknya terhadap kualitas tenaga kerja. Fokus utama penelitian mencakup persepsi tenaga kerja, kendala pelaksanaan, serta pengaruh kebijakan terhadap produktivitas, motivasi, dan keseimbangan kerja-kehidupan (work-life balance). Melalui pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam, ditemukan bahwa sebagian besar tenaga kerja merasakan manfaat positif dari sistem kerja lima hari. Produktivitas, kepuasan kerja, dan kedisiplinan meningkat, sementara kelelahan dan stres cenderung menurun. Meskipun terdapat tantangan dalam adaptasi awal, penerapan kebijakan ini secara umum memberikan dampak positif terhadap kualitas tenaga kerja dan layak dipertimbangkan sebagai standar operasional yang berkelanjutan. Penelitian ini dilakukan di CV Mitra Cerdas Indonesia yang berlokasi di Bekasi pada tahun 2025.
Copyrights © 2025