Kajian ini menelaah hubungan antara integritas dan akuntabilitas hakim dengan kepercayaan publik serta stabilitas tata negara melalui pendekatan hukum tata negara. Dalam konteks kekuasaan kehakiman yang merdeka, integritas tidak hanya dimaknai sebagai moralitas individu, tetapi juga sebagai tanggung jawab institusional dalam menegakkan keadilan yang berlandaskan nilai-nilai konstitusi. Temuan menunjukkan bahwa lemahnya integritas hakim berdampak pada menurunnya legitimasi lembaga peradilan, menggerus kepercayaan publik, dan mengancam keseimbangan antar cabang kekuasaan negara. Sebaliknya, penerapan sistem pengawasan yang transparan, kode etik yang tegas, serta peningkatan kapasitas profesional hakim berkontribusi signifikan terhadap pemulihan citra lembaga peradilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme akuntabilitas, pembenahan sistem rekrutmen dan promosi hakim, serta internalisasi nilai-nilai etika yudisial untuk membangun budaya hukum yang berkeadilan dan berintegritas. Dengan demikian, integritas hakim bukan hanya menjadi aspek moral pribadi, melainkan prasyarat konstitusional bagi tegaknya supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia. This paper examines the relationship between judicial integrity, accountability, public trust, and constitutional stability through the lens of constitutional law. Within the framework of judicial independence, integrity is viewed not only as an individual moral virtue but also as an institutional duty to uphold justice based on constitutional values. The findings reveal that a decline in judicial integrity leads to the erosion of public trust and threatens the balance among state powers. Conversely, transparent oversight mechanisms, strict ethical codes, and enhanced professional competence significantly contribute to restoring the judiciary’s legitimacy. The study recommends strengthening accountability systems, improving judicial recruitment and promotion processes, and internalising judicial ethics to foster a just and integrity-based legal culture. Thus, judicial integrity serves not merely as a personal moral stance but as a constitutional prerequisite for the rule of law and democratic governance in Indonesia
Copyrights © 2025