Guru sebagai pekerjaan professional dengan disahkannya undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada tanggal 15 Desember 2005. Menurut Undang-Undang tersebut, guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penelitian dilakukan untuk mengetahui pengaruh sertifikasi guru dalam mengimplementasikan ketarampilan mengajar di dalam kelas pada sekolah dasar se-kecamatan Sungai Raya. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan alat, media maupun bahan pelajaran di SD yang ada di kecamatan Sungai Raya. Objek penelitian ini adalah guru sekolah dasar yang telah tersertifikasi maupun yang belum tersertifikasi se-kecamatan Sungai Raya kabupaten Bengkayang. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui implementasi keterampilan mengajar guru bersertifikasi dikelas, (2) untuk mengetahui implementasi keterampilan mengajar guru tidak bersertifikasi dikelas, (3) untuk mengetahui apakah ada pengaruh sertifikasi guru terhadap implementasi keterampilan mengajar guru di kelas pada sekolah dasar se-kecamatan Sungai Raya kabupaten Bengkayang. Peneliti menggunakan jenis penelitian kuantitatif komparatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan dilapangan maka dapat diambil kesimpulan sebagai (1) Guru bersertifikasi dalam mengimplementasikan keterampilan mengajar berada pada kriteria terampil dengan rata-rata 76,79562. (2) Guru yang belum tersertifikasi dalam mengimplementasikan keterampilan mengajar berada pada kriteria terampil dengan rata-rata 76,42745. (3) Terdapat pengaruh sertifikasi guru terhadap implementasi keterampilan mengajar dikelas pada sekolah dasar se-kecamatan Sungai Raya kabupaten Bengkayang.
Copyrights © 2019