Konsumsi bahan bakar meningkat seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Berdasarkan angka tersebut, Indonesia juga termasuk negara yang menghasilkan 1.637.156 juta ton emisi gas rumah kaca pada tahun 2018 dan menggunakan banyak bahan bakar fosil. Berdasarkan angka tersebut, Indonesia berada di peringkat tengah sebagai negara dengan emisi terbanyak di dunia. Mempercepat kemajuan sektor kendaraan listrik merupakan inisiatif penting yang dapat memfasilitasi transisi berkelanjutan menuju ekonomi hijau. Mobil listrik merupakan pilihan yang ramah lingkungan dan efektif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara. Mobil listrik memiliki manfaat dibandingkan kendaraan tradisional terkait efisiensi energi dan pengurangan polusi. Jenis penelitian yang diangkat merupakan Penelitian Yuridis Normatif (penelitian hukum kepustakaan). Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia dewasa ini masih dalam tahap pengembangan, selain itu Indonesia juga sedang menghadapi beberapa masalah seperti mahalnya biaya produksi kendaraan listrik, masih minimnya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik, kurangnya kualitas SDM pada sektor kendaraan listrik di Indonesia serta insentif yang diberikan pemerintah yang belum berjalan dengan lancar. Upaya pemerintah dalam menghadapi industri kendaraan listrik terhadap ekonomi hijau dapat dilihat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, Pemerintah Indonesia juga telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan mobil listrik dengan memberikan berbagai peraturan dan insentif. Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 menjadi dasar untuk akselerasi mobil listrik. Adapun tindakan nyata yang telah dilakukan oleh pemerintah, yaitu tersedianya angkutan umum Busway Transjakarta yang menggunakan Daya Listrik, Grab Bike yang menggunakan Daya Listrik, dan penjualan kendaraan listrik yang telah teralisasi di beberapa wilayah Indonesia secara bertahap.
Copyrights © 2025