Sengketa peralihan hak atas tanah masih kerap terjadi, salah satunya pada Putusan Nomor 134/Pdt.G/2024/PN Kln. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor legalitas peralihan hak atas tanah serta pertimbangan hakim dalam perkara tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan konseptual, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta analisis deskriptif kualitatif menggunakan metode Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas peralihan hak ditentukan oleh kejelasan status hak atas tanah, keberadaan ahli waris sah, pengurusan pajak, dan pendaftaran ke BPN. Pertimbangan hakim telah sesuai dengan lima alat bukti perdata (bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah) yang menguatkan kepemilikan tanah sengketa sebagai milik Alm. SS yang diwariskan kepada penggugat
Copyrights © 2025