Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum terhadap anggota partai politik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Korupsi yang dilakukan oleh anggota partai politik memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik, integritas sistem politik, dan efektivitas pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum, bentuk pertanggungjawaban, serta hambatan dalam penegakan hukum terhadap anggota partai politik yang terbukti melakukan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dapat dikenai sanksi administratif dan etik melalui mekanisme internal partai atau lembaga etika publik. Namun, implementasi penegakan hukum kerap menghadapi kendala, seperti intervensi politik, lemahnya integritas lembaga penegak hukum, serta kurangnya keberanian partai politik dalam menindak tegas kadernya yang terlibat. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi kelembagaan dan penguatan independensi aparat penegak hukum untuk menjamin akuntabilitas politik dan supremasi hukum.
Copyrights © 2025