Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat pesisir, khususnya di Desa Pengudang, mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam pengembangan potensi destinasi wisata lokal. Permasalahan yang dihadapi masyarakat adalah rendahnya pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), lemahnya perlindungan terhadap karya dan budaya lokal, serta kurangnya pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai strategi penguatan daya saing pariwisata daerah. Metode pelaksanaan meliputi pemetaan partisipatif, penyusunan materi kontekstual berbasis kasus nyata, dan pembentukan kelompok belajar. Kegiatan dilaksanakan melalui sosialisasi interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, dan evaluasi menggunakan kuesioner. Hasil menunjukkan bahwa mayoritas peserta (60%) memiliki pemahaman awal yang rendah, namun 90% menilai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) relevan atau sangat relevan dengan pengembangan wisata. Tingkat partisipasi tergolong tinggi (100% aktif atau cukup aktif), dan 60% peserta memberikan masukan spesifik serta membangun. Kesimpulannya, kegiatan ini berhasil membangun kesadaran awal dan minat masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), meskipun diperlukan pelatihan lanjutan dan pendampingan teknis untuk mendorong penerapan secara berkelanjutan. Kegiatan ini berpotensi menjadi model pemberdayaan masyarakat berbasis perlindungan kekayaan intelektual di wilayah pesisir.
Copyrights © 2025