Praktik perkawinan sedarah yang masih terjadi di kalangan masyarakat adat Polahi, Gorontalo, menimbulkan polemik antara pelestarian budaya lokal dan penerapan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesehatan masyarakat. Ditemukan bahwa praktik tersebut, meskipun mengakar secara kultural, berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan risiko medis terhadap keturunan. Kajian ini menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan dialogis dalam upaya harmonisasi antara hukum negara dan nilai-nilai adat, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak individu dan kesehatan masyarakat.
Copyrights © 2025