Kebebasan beragama merupakan hak asasi fundamental yang dijamin konstitusi melalui UUD 1945 serta instrumen hukum nasional dan internasional. Namun, realitas di Indonesia masih menunjukkan kontradiksi, di mana praktik intoleransi, diskriminasi, dan pembatasan regulatif kerap menghambat pemenuhan hak tersebut, terutama bagi kelompok minoritas. Tulisan ini membahas implementasi hak kebebasan beragama sekaligus menelaah faktor penghambat dan upaya penanggulangannya dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap peraturan, doktrin, serta instrumen hukum HAM internasional. Hasil kajian memperlihatkan adanya kesenjangan antara jaminan normatif dan penerapan praktis. Regulasi yang diskriminatif, lemahnya penegakan hukum, dominasi mayoritas, serta inkonsistensi aparat menjadi faktor utama yang memperburuk situasi. Di sisi lain, berbagai langkah strategis seperti kebijakan moderasi beragama, penguatan peran lembaga negara, dan keterlibatan masyarakat mulai diarahkan untuk menekan praktik diskriminasi. Meskipun demikian, perlindungan kebebasan beragama di Indonesia belum sepenuhnya substantif sehingga dibutuhkan konsistensi regulasi, penegakan hukum yang netral, dan partisipasi publik yang lebih luas agar prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi benar-benar terwujud.
Copyrights © 2025