Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 studi di Pasar Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penelitian ini bertolak dari fenomena pencemaran lingkungan akibat penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai yang masih tinggi. Tahun 2024 sampah plastik menyumbang 14.068 kilogram dari total sampah di Kelurahan Cempaka Putih Barat. Meskipun kebijakan telah diberlakukan namun tingkat kepatuhan pedagang dan kesadaran masyarakat masih rendah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Informan penelitian meliputi pedagang, konsumen, pengelola Pasar Jaya Cempaka Putih serta satuan tugas pelaksana Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Cempaka Putih. Hasil penelitian menunjukkan masih dominannya penggunaan kantong belanja plastik oleh pedagang. Hal ini dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi, keterbatasan ketersediaan alternatif ramah lingkungan, serta kurang optimalnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan maksimal dan memerlukan upaya penguatan komunikasi, penyediaan sumber daya, serta peningkatan kontribusi pengelola pasar dan masyarakat. Temuan ini penting sebagai bahan rekomendasi dalam rangka memperbaiki pelaksanaan kebijakan, mengurangi produksi sampah plastik sekali pakai, serta mendorong perubahan perilaku konsumsi menuju pola yang lebih berkelanjutan di wilayah DKI Jakarta.
Copyrights © 2025