Tindak pidana pencurian merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang paling sering terjadi di masyarakat. Pelaku tindak pidana pencurian banyak juga dilakukan oleh Anak. Di Indonesia hukum pidana yang mengatur segala sesuatu tentang kejahatan dan pelanggaran serta penghukuman atasnya, dimuat dalam KUHP khususnya tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP Buku II pada pasal 362-367 KUHP dan ketentuan yang mengatur tentang perlindungan hak-hak anak, yaitu ditetapkannya UU 35/2014, selain itu perlindungan anak pelaku tindak pidana juga termuat dalam Pasal 66 UU 39/1999. Sehingga tindak pidana yang dilakukan oleh anak, perlu mendapat pengkajian dan pertimbangan khusus, sehingga seorang hakim dalam pemberian sanksi atau pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana tidak meninggalkan aspek pembinaan dan sisi lainnya tidak melanggar perlindungan hak-hak anak. Untuk akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan pengaturan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam hukum pidana di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam putusan pengadilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pengaturan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362-365 KUHP Jo Pasal 476-478 UU 1/2023 Jo Pasal 70 Jo Pasal 80 UU 11/2012 dan pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam putusan pengadilan nomor 72/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk., dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung di Desa Masgar, Kabupaten Pesawaran, Lampung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut dan Putusan Pengadilan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Jkt.Brt., dengan menjatuhkan pidana kepada Anak XXX, dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Dari hasil penelitian untuk perbaikan diharapkan dibuatkan undang-undang khusus terkait anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam KUHP, perundang-undangan, peraturan pemerintah, permenkumham dan seharusnya para penegak hukum menerapkan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian guna memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk sanksi tindak pidana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025