PESHUM
Vol. 4 No. 6: Oktober 2025

Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan : Analisis Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 63/Pid.B/2021/Pn Skm

Mahayasa, I Gde Mandana (Unknown)
Sudarto, Sudarto (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2025

Abstract

Kejahatan Tindak pidana penganiayaan semakin marak terjadi di dalam masyarakat. Penanganan terhadap tindak pidana dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) biasanya berakhir dipenjara, padahal penjara bukanlah penyelesaian satu-satunya yang terbaik dalam menyelesaikan tindak pidana. Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan yang biasanya memberikan penawaran dalam menyelesaikan persoalan hukum pidana. Dalam praktik beracara terdapat beberapa putusan yang menjadikan keadilan restoratif sebagai alasan utama dalam menjatuhkan putusan. Salah satu contoh kasus pada putusan pengadilan nomor 63/Pid.B/2021/PN Skm. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan restorative justice dalam peraturan perundang-undang di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hukum hakim pada putusan pengadilan negeri suka makmue Nomor 63/Pid.B/2021/PN Skm., dalam penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pengaturan restorative justice dalam peraturan perundang-undang di Indonesia diatur dalam UU 31/2014 Jo PP 35/2020 Jo PP 65/2015 Jo Perkapolri 6/2019 Jo Perjak 15/2020 Jo Perkapolri 8/2021 Jo Pedoman Jaksa Agung 18/2021 dan Pertimbangan Hukum Hakim Pada Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 63/Pid.B/2021/PN Skm., menyatakan karena sudah terdapat penyelesaian perkara melalui keadilan (restrorative justice) yang sudah mengakomodir kepentingan korban (victim justice), kepentingan Terdakwa dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat, Majelis berpendapat Terdakwa tidak patut untuk dijatuhi pidana sekalipun telah terbukti melakukan tindak pidana, sebab dengan adanya perdamaian yang diresmikan secara adat ini kesalahan Terdakwa terhadap korban dapat dimaafkan dan unsur “Pencelaannya” menjadi hapus. maka Terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslaght van alle rechtvervolging). Dari hasil penelitian untuk perbaikan diharapkan pengaturan restorative justice harus dibuatkan dan di pertega lagi secara khusus dalam Undang-Undang, KUHP, Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan terkait lainya dan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya harus memperhatikan dan menerapakan peraturan perundang-undangan dengan pendekatan restorative justice agar setiap keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...