Penelitian ini mengkaji penyalahgunaan dana desa dan penerapan hukum terhadap kasus korupsi, dengan fokus pada putusan pengadilan terkait korupsi dana desa Kopo. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi bentuk penyalahgunaan dana serta menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis, serta analisis dokumen terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN.SRG sebagai sampel utama yang dipilih secara purposive dari populasi putusan pengadilan korupsi dana desa di Indonesia. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan telaah literatur, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran komprehensif tentang penerapan hukum dalam kasus korupsi dana desa. Hasil penelitian menunjukkan berbagai modus penyalahgunaan dana, seperti mark-up anggaran, manipulasi laporan pertanggungjawaban, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. Penelitian menyimpulkan bahwa lemahnya pengawasan internal dan eksternal serta rendahnya partisipasi masyarakat menjadi faktor utama terjadinya korupsi. Pertimbangan hukum dan non-hukum dalam putusan pengadilan menjadi preseden penting untuk memperkuat tata kelola dan upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Copyrights © 2025