Pengalihan piutang melalui mekanisme cessie merupakan salah satu bentuk perjanjian yang sah dalam hukum perdata Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata. Pelaksanaan cessie harus memenuhi syarat formil dan materiil, antara lain terdapat perjanjian obligatoir yang sah sebagai dasar hukum serta pemberitahuan atau persetujuan kepada debitur sebagai pihak berutang. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akta cessie dapat mengandung cacat hukum yang berakibat pada batalnya perjanjian pengalihan piutang tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan dari pergantian kreditur pada akta cessie yang tidak memenuhi syarat formil dan bagaimana kepastian hukum kreditur baru pada akta cessie yang tidak memenuhi syarat formil. Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa pergantian kreditur melalui akta cessie yang tidak memenuhi syarat formil menjadi tidak sah secara hukum. Cessie merupakan bentuk penyerahan (levering) atas hak tagih yang timbul dari peristiwa perdata (rechtstitel) sehingga tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya dasar perikatan. Akta cessie wajib didasari pada perjanjian obligatoir sebagai dasar pengalihan piutang. Apabila akta cessie tidak memenuhi syarat formil, dapat berakibat batal demi hukum. Sehingga kedudukan hukum kreditur baru menjadi tidak sah dan tidak memiliki legal standing untuk menagih piutang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025