Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan hukum yang paling dikenal, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, pengalihan saham perseroan kepada pihak lain diatur dalam Pasal 56, terdapat perbedaan penafsiran mengenai syarat jual beli saham diantara para investor, praktisi hukum. Ada notaris yang memerlukan persetujuan pasangannya untuk membeli dan menjual saham milik pribadi, namun notaris lainnya tidak memerlukan persetujuan suami atau istri. Perbedaan penafsiran ini tentu menimbulkan ketidakjelasan skenario penyelesaian transaksi jual beli saham.
Copyrights © 2025