Sengketa pertanahan di Indonesia sering menimbulkan konflik berkepanjangan yang memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi. Salah satu bentuk penyelesaian non-litigasi yang ditempuh adalah mediasi oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Ombudsman dalam mediasi sengketa pertanahan antara masyarakat dan PT Citra Mitra Graha (CMG) di Sei Nayon, Batam, Kepulauan Riau, serta mengidentifikasi kendala dan faktor pendukung efektivitas mekanisme musyawarah mufakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan analisis kualitatif, memadukan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan Ombudsman berperan sebagai fasilitator dialog, mediator netral, dan pengawas pelayanan publik yang adil. Faktor pendukung keberhasilan meliputi keterbukaan para pihak, legitimasi moral Ombudsman, dan dukungan pemerintah daerah, sedangkan kendala mencakup keterbatasan kewenangan eksekutorial dan resistensi pihak pemegang sertifikat tanah. Studi ini merekomendasikan penguatan kewenangan Ombudsman untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025