Penelitian ini menganalisis pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, pada Maret 2025, yang secara terbuka menolak monopoli tafsir oleh ulama laki-laki dan mengakui adanya bias patriarkal dalam struktur bahasa Arab dan praktik tafsir Islam. Dengan pendekatan teori power atau knowledge dari Michel Foucault, penelitian ini menemukan bahwa pernyataan tersebut berfungsi sebagai intervensi wacana penting yang mampu menggeser dominasi epistemik tafsir keagamaan yang patriarkal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara berperan aktif dalam membongkar otoritas tunggal tafsir dan memberi legitimasi simbolik bagi keterlibatan perempuan dalam proses produksi pengetahuan keagamaan, meskipun belum ada implementasi kebijakan yang konkret secara menyeluruh, pernyataan ini membuka ruang diskursif bagi perubahan struktural yang lebih inklusif di masa depan, seperti reformasi kurikulum tafsir, partisipasi perempuan dalam forum bahtsul masā’il, serta penguatan tafsir berbasis pengalaman perempuan. Pernyataan Menag dapat dibaca sebagai titik awal menuju reformasi epistemik dalam diskursus Islam Indonesia, yang menandai keterlibatan negara dalam mendorong keadilan gender dalam wacana keislaman kontemporer.
Copyrights © 2025