Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu di Kota Batam terhadap kepuasan masyarakat dalam hal ini masyarakat adat, masyarakat seni dan komunitas budaya yang ada di Kota Batam. Untuk mencapai tujuan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Metode ini untuk menjawab permasalahan yang terkait dengan implementasi kebijakan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu terhadap kepuasan masyarakat di Kota Batam. Untuk mengetahui kualitas pelayanan terhadap kepuasan masyarakat kebudayaan menggunakan teori New public Service (NPS) dari Denhart & denhardt. Informan dalam penelitian ini berjumlah 8 orang yang terdiri dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Kabid kebudayaan, Pamong budaya dan Pelaksana dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, sedangkan yang dari luar pemerintah terdiri dari Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Batam, Presiden Komunitas Seni Rumah Hitam dan Ketua Sanggar Permata Budaya Kota Batam. Determinasi Pemajuan Kebudayaan Melayu terhadap kepuasan masyarakat seni, komunitas budaya, dan masyarakat adat di Kota Batam menggunakan 7 indikator teori New public Service (NPS) dari Denhardt & denhardt yaitu (1)Serve citizens, not customers, (2) Seek the public interest, (3) Value citizenship over entrepreneurship, (4) Think strategically, actdemocratially, (5) Recognize thataccountability is not simple, (6) Serve rather than steer, (7) Value people, not just productivity. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terutama masyarakat seni, komunitas budaya, dan masyarakat adat di Kota Batam belum merasa puas terhadap implemetasi kebijakan pemajuan kebudayaan melayu, berdasarkan hasil wawancara dengan ketua sanggar, presiden komunitas, dan ketua Lembaga Adat Melayu yang mewakili masyarakat Seni, budaya dan masyarakat adat di Kota Batam.
Copyrights © 2025