Pelayanan publik pada instansi pemerintah perlu menerapkan prinsip-prinsip good governance untuk membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat. Namun, munculnya persepsi negatif terhadap pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ditambah rendahnya nilai integritas Kabupaten Kutai Timur pada 2022, mendorong dilakukannya penelitian ini untuk menilai kesesuaian penerapan prinsip good governance dengan harapan pengguna layanan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan 59 responden dan pengumpulan data melalui kuesioner berdasarkan indikator transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan profesionalitas. Analisis Paired Sample T-Test menunjukkan tidak ada kesenjangan signifikan antara tingkat kepentingan dan kinerja pelayanan pada seluruh prinsip, dengan nilai signifikansi di atas 0,05. Hasil ini menegaskan bahwa penerapan prinsip good governance relatif sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Meski demikian, evaluasi berkelanjutan tetap diperlukan untuk menjaga konsistensi pelayanan. Penguatan aspek-aspek yang sudah baik, seperti keramahan petugas, dapat dikombinasikan dengan indikator yang masih perlu ditingkatkan. Selain itu, faktor yang selama ini dianggap prioritas rendah namun berpotensi memberi nilai tambah sebaiknya dijadikan fokus strategis. Temuan ini diharapkan menjadi masukan bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan strategi peningkatan pelayanan publik berbasis good governance.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025