Penelitian ini menganalisis implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan terhadap penjatuhan pidana berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam upaya mengatasi disparitas pemidanaan yang berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menelaah kriteria penentuan pidana yang mencakup kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dan dampak sebagai parameter objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA 1/2020 menyediakan kerangka pemidanaan yang terstruktur melalui kategorisasi berbeda untuk Pasal 2 (empat kategori) dan Pasal 3 (lima kategori), serta evaluasi terukur terhadap tingkat kesalahan dan dampak. Secara fungsional, pedoman ini menciptakan keseimbangan antara konsistensi putusan dan fleksibilitas hakim melalui pemberian rentang hukuman yang mempertahankan ruang diskresi. Penerapan PERMA 1/2020 berkontribusi pada penguatan independensi hakim, peningkatan efektivitas pemberantasan korupsi, dan pengurangan disparitas pemidanaan, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Copyrights © 2025