Proyek konstruksi rentan deviasi jadwal dan biaya yang cepat menumpuk bila tidak dipantau. Studi ini menerapkan Earned Value Management (EVM) pada baseline 26 minggu—dengan pemantauan minggu 9–20—untuk mengukur kinerja (BCWS, BCWP, ACWP; SPI, CPI) dan merumuskan tindakan korektif tepat waktu tanpa menambah biaya signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam menerapkan asas ultra petita pada putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-005497.99/2023/PP/M.IIIA tanggal 7 November 2024 terkait sengketa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengalihan hak tanah dan bangunan. Metode penelitian menggunakan pendekatan doktrinal dengan analisis kasus, konseptual, dan interpretasi hukum. Bahan hukum berupa dokumen putusan dianalisis menggunakan content analysis dengan model aplikasi hukum IREAC (Issues, Rules, Evidence, Application, Conclusion). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Pajak menerapkan asas substance over form dalam memutus sengketa, dimana transaksi pengalihan hak atas tanah terjadi pada periode 2012-2014 yang telah mendapat fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty). Hakim memutuskan bahwa pengenaan PPN masa pajak Desember 2016 tidak tepat karena transaksi sebenarnya terjadi sebelum periode tersebut. Penerapan putusan ultra petita dalam kasus ini didasari oleh petitum ex aequo et bono yang memungkinkan hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Putusan hakim mengabulkan lebih dari yang dituntut penggugat, dari pengurangan PPN terutang menjadi Rp. 551.168.000 menjadi nihil (Rp. 0). Kesimpulan penelitian bahwa penerapan ultra petita dalam putusan ini telah sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum, namun perlu kehati-hatian dalam penerapannya untuk menghindari pelanggaran Pasal 178(3) HIR dan Pasal 189(3) RBG.
Copyrights © 2025