Pernikahan dini merupakan masalah sosial yang berdampak multidimensional, termasuk risiko stunting pada anak, yang diperkuat oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Program pengabdian masyarakat di Kelurahan Jagabaya II, Kota Bandar Lampung, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan edukasi kesehatan masyarakat melalui pendekatan Participatory Action Research (PAR) melalui empat tahapan: pemetaan sosial dan pre-test, implementasi intervensi berupa seminar hukum, lokakarya kesehatan, dan sesi konseling remaja, evaluasi melalui post-test dan wawancara, serta refleksi dan tindak lanjut. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan pengetahuan partisipan pada semua indikator hukum dan kesehatan (skor post-test meningkat 45–63%, p<0,001) serta perubahan paradigma dari pertimbangan normatif sosial-agama menuju pemikiran holistik berbasis bukti kesehatan. Temuan ini menegaskan bahwa intervensi terpadu hukum dan kesehatan efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menolak pernikahan dini dan mencegah stunting, sekaligus membangun kapasitas komunitas untuk pengambilan keputusan berbasis bukti.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025