Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran jaksa dan hambatan dalam menanggulangi penyalahgunaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Mataram. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan meetode pendekatan perundang-undangan, kasus dan sosiologis. Data primer pada penelitian ini menggunakan data wawancara dan data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara data lapangan dan kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah analisis secara desktritif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa jaksa berperan melakukan penuntutan secara langsung terhadap pelaku yang di duga menyalahgunakan, menyebarkan narkotika tersebut. Hambatan yang paling sering ditemui oleh Kejaksaan Negeri Mataram yaitu rantai jaringan yang sulit ditemukan maupun diberantas secara penuh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024